Sesuai dengan Namanya yaitu Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan yang diberikan untuk guru yang besarnya yaitu setara dengan 1 kali gaji pokok untuk guru yang sedang di angkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah yang du sesuaikan dengan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi yang sama. Ada dua jenis mengenai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar