Bapak ibu guru yang saya hormati, berikut kami bagikan Syarat Guru Non PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat berdasarkan PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS baik guru yang mengajar di sekolah negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar