Kami Bagikan Pedoman penyusunan SKP Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja didefinisikan sebagai
suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Proses penilaian ini dilakukan
dengan tolok ukur yang obyektif terhadap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar