Minggu, 20 Maret 2016

Inpassing Guru Non PNS 2015-2016

Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).

Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.

Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar