Tentang tunjangan khusus dan penganggarannya.Oleh : Tagor Alamsyah...
Menurut Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus terutama pasal 20 bahwa tunjangan khusus dianggarkan dalam anggaran pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Nah kenapa sekarang semua minta ke pusat (sebagai paman saja). Pemerintah Daerah (Pemda) yang punya dan mengangkat guru (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar