Berikut Kriteria Kelulusan UN Tahun 2015 Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional.
Pasal 2
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
(2) Kelulusan peserta didik dari Ujian S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar