Selasa, 22 Maret 2016

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan


Berikut Kriteria Kelulusan UN Tahun 2015 Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional.



Pasal 2



(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c.   lulus Ujian S/M/PK.

(2)  Kelulusan peserta didik dari Ujian S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar